Desa Karang Sari Kecamatan Jatiagung Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ke 121 Keluarga Penerima Manfaat.
Lamselpost.co, Jatiagung — Pemerintah desa Karang Sari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) selama tiga bulan, Oktober, November dan Desember dengan jumlah 121 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin 5 Desember 2022.
Kepala Desa Karang Sari Romsi mengatakan, bantuan yang dibagikan hari ini berasal dari pemerintah pusat melalui dana desa. Masyarakat yang mendapatkan bantuan sudah dilakukan pendataan baik secara berkas atau pun melihat langsung kondisi dan keadaan dari penerima bantuan.
“kriterianya yang menerima bantuan harus sesuai ketentuan dari pemerintah salah satu contoh rumahnya gribik, sakit yang sudah menahun, janda tulang punggung, Makanya di lakukan pengecekan langsung berkasnya dan rumahnya,” Ujar Romsi.
Bagi penerima bantuan, Romsi meminta untuk membantu program kerjanya hal yang paling sederhana membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. ” Bantu saya juga untuk gotong royong membersihkan sekitar rumah bapak/ibu yang menerima bantuan tujuannya apa supaya desa kita ini bersih, sehat tidak ada genangan air, ” Katanya.
Bagi penerima bantuan lanjut Romsi, segala bentuk urusan administrasi di desanya digratiskan, tidak ada pungutan biaya apa pun. ” Kalau ada oknum yang memotong-motong bantuan laporkan ke saya. Bagi yang mengurus keperluan di desa saya gratiskan juga, ” Jelasnya.
Di tahun ini lanjut Romsi, pembangunan infrastruktur fisik memang sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan program pemerintah pusat dana desa sebesar 40% untuk disalurkan ke masyarakat (BLT DD). “Jadi kalau ada yang bertanya ko nggak ada pembangunan tahun ini di desa kita, tolong disampaikan bahwa dana desa untuk bantuan saja lebih Rp400 juta, ” Jelasnya.
Untuk tahun mendatang kata Romsi, kemungkinan program bantuan akan berubah tidak sebanyak tahun ini, dengan begitu pemerintah akan kembali memfokuskan dana desa untuk pembangunan fisik,” Di tahun mendatang bisa jadi ada perubahan, karena yang mengatur pemerintah pusat,” Katanya.
Mewakili Camat Jatiagung, Kasi Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Andi Darmawan meminta kepada masyarakat penerima bantuan untuk menggunakan dana yang diterima untuk hal yang positif, seperti modal usaha dan lainnya. ” Bantuan ini merupakan program pemerintah pusat jadi kami berharap digunakan untuk hal-hal yang baik, jangan untuk yang hal negatif, ” Tegasnya.(*)