2,688,000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Tol Lampung

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Rokok Ilegal.foto Istimewa

Lamselpost.co, Lampung — Polda Lampung mengamankan kendaraan truk berisi 2.688.000 batang rokok ilegal saat melintas di tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

2,6 juta batang rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Tengah (Jateng) rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Dikutif dari detiksumut, Kanit I PJR Ditlantas Polda Lampung, AKP Yuniarta menerangkan rokok tersebut disita dari truk nomor polisi BA 8050 MA.

“Ketika melakukan patroli di Jalan Tol tepatnya di KM 50 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, kami melihat ada satu unit truk yang mencurigakan. Kemudian kami berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, sopir truk mengaku membawa perabotan rumah karena mau pindahan,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Kanit I PJR menerangkan pengungkapan berawal dari kecurigaan anggota yang tengah melakukan patroli pada Senin (19/12) kemarin. Karena masih curiga anggota kemudian melakukan pengecekan ke bagian bak truk dan menemukan kardus-kardus yang rupanya berisi rokok ilegal.

“Kami lakukan pengecekan ke dalam bak truk dan mendapati ratusan dus dengan total 168 dus yang setelah kami hitung ada sebanyak 2.688.000 batang rokok ilegal,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pengemudi truk berikut barang bukti di bawa pos PJR dilakukan pemeriksaan.

supir pengangkut rokok diketahui bernama Budiman berusia 53 tahun mengatakan bahwa rokok tersebut akan dibawa ke Jambi, rokok-rokok ini diproduksi di Jawa Tengah.

Usai dilakukan pemeriksaan, sopir dan barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna penyelidikan lebih lanjut.(detiksumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *