AJI Bandar Lampung Kecam Penganiayaan-Intimidasi Terhadap Jurnalis

Jurnalis Ampera News, Paisal Mengalami Luka Tusuk Di beberapa Bagian Saat Melakukan Peliputan. Foto Warga

Lamselpost.co, Bandar Lampung — Penganiayaan terhadap dua Jurnalis yakni Jurnalis Ampera News, Paisal dan Jurnalis Lampung Post, Sukisno, dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap Jurnalis. Terlebih jika hal itu dilakukan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Menurut informasi, Pasal mengalami penganiayaan saat meliput pengolahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Senin, 5 Desember 2022.

Awalnya sekitar pukul 10 Win, jurnalis Paisal hendak mengecek kebenaran informasi terkait adanya pengolahan emas ilegal di sekitar desa tersebut. Di lokasi dia bertemu dengan tiga laki-laki lengkap dengan alat yang digunakan untuk mengelola emas.

Korban penganiayaan sempat sempat mengaku sebagai jurnalis dan menanyakan siapa pemilik tempat tersebut. Selain itu Paisal juga sempat mengambil beberapa foto di lokasi. Tidak berselang lama, salah satu dari tiga orang itu membentak dengan nada tinggi.

“Ngambil foto kamu ya?” seraya mengambil parang dan membacok kepala Paisal hingga terluka.

Saat itu Paisal merasa ada orang yang memegang tubuhnya. Lalu, Paisal menerima bacokan kedua pada bagian leher. Tak berhenti sampai di situ, Paisal menerima serangan untuk ketiga kalinya. Saat itu Paisal sempat menangkis menggunakan tangan kiri hingga robek dan terluka cukup parah.

Setelah itu, tubuh Paisal terlepas, ia mencoba melarikan diri. Namun, ia tetap dikejar menggunakan golok sambil diteriaki, “Patiin (matikan), patiin, patiin.”

Sekitar 200 meter, pria tersebut berhenti mengejar. Sebab, sudah berada di jalan umum dan terlihat oleh warga lain. Paisal pun dibantu oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Peristiwa itu pun dilaporkan Paisal ke Polres Pesawaran dengan Nomor LP/B/774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Jurnalis lainnya yakni Sukisno, menerima intimidasi saat meliput dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ program sembako di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 27 November 2022.

Ceritanya Sukisno mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Desa Sabah Balau, dana bantuan sebesar Rp600 ribu dipotong Rp200 ribu oleh salah satu pamong.

Pada waktu meliput, Sukisno di datangi empat orang mengatasnamakan jurnalis. dia ditanya dengan nada kasar oleh para jurnalis tersebut perihal maksud dan tujuannya meliput pembagian BPNT. Mereka juga mengajak Sukisno untuk ngopi. Namun, ia tidak menghiraukan permintaan tersebut.

Pukul 12.00 Wib, seseorang kembali datang dengan membawa amplop dan mengatakan, “ada titipan dari bos”. Sukisno menolak dan bergegas pulang.

Pukul 13.00 Wib siang, Sukisno ditelepon oleh seseorang jika dirinya mendapat “salam” dari rombongan jurnalis tersebut. “Kamu (Sukisno) belum tau siapa kami,” ujarnya.

Akhirnya, berita soal keluhan warga Desa Sabah Balau, Lampung Selatan terkait pemotongan BPNT terbit di Lampost.co sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Sukisno kembali dihubungi oleh para jurnalis untuk mengajak bertemu, Sukisno pun menolak karena khawatir akan ada intimidasi secara fisik.

Keesokan harinya, Sukisno mendapat dua pesan suara melalui WhatsApp oleh penyuplai BPNT. Pesan tersebut berisi ancaman untuk berkelahi dan adu debat. Ancaman tersebut terkait pemberitaan soal pemotongan BPNT. Selain itu, orang diujung telepon juga meminta Sukisno untuk tidak grasah-grusuh dalam melakukan pemberitaan pungli di Desa Sabah Balau.

AJI Bandar Lampung meminta agar seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Menurut Dian, dalam pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi. Untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dian mengatakan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pers. Pasal 18 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Selanjutnya, kepada pihak kepolisian, AJI Bandar Lampung mendesak untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Lampung. “Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang belum tuntas,” kata Dian.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *