Anggota DPRD Lamsel Farida Aryani Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan hukum di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Lamselpost.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, fraksi PDIP Farida Aryani sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan hukum di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Lampung Selatan (7/8/2022).
Kegiatan sosialisasi digelar di wisata dewa Wai Ratu, hadir dalam acara Kepala Desa Negara Ratu Herry Putra, tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh perangkat desa dan ratusan masyarakat desa setempat.
Kepala Desa Negara Ratu Herry Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakatnya telah telah hadir dalam acara Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 yang akan di sampaikan oleh Farida Aryani Anggota DPRD Lamsel.
Harapan besar apa yang disampaikan DPRD Lamsel itu dapat menambah wawasan, ilmu pengetahuan masyarakat di desanya tentang peraturan daerah khususnya Kabupaten Lamsel no 3 Tahun 2020.
” Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua dan menerapkan apa yang telah disampaikan dalam Perda tersebut, ” Ungkapnya.
Masyarakat kata Kades, harus secara bersama bergotong royong memajukan desa, menjaga desa, mengayomi satu dengan yang lain dengan tujuan supaya desa tentraman, ketertiban umum terjaga.
” Saya bentuk satgas hari ini tugasnya untuk menjaga desa, membantu Linmas supaya desa aman tertib dengan begitu desa ini terus maju. Kalau masyarakat nyaman, aman tentu desa ini akan semakin maju dan sejahtera, ” Katanya.
Sementara anggota DPRD Lamsel Farida Aryani menyampaikan, bahwa pentingnya di sampaikan kepada masyarakat tentang Perda No 3 Tahun 2020 yang menyangkut tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan hukum.
Menurut Farida, DPRD Lamsel sosialisasi Perda merupakan upaya mewujudkan Lamsel yang aman, tentram, tertib dan disiplin guna peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berlandaskan pada asas kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.
Karena lanjut dia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang pertama terkait peraturan daerah juga pembahasan anggaran lampung selatan. Yang kedua mengevaluasi serta mengamati jalannya APBD dalam rangka pelaksanaannya, yang ketiga tugas anggota Dewan DPRD Lamsel adalah bagian adminitrasi membuat peraturan semua yang ada di daerah.
” Agar semuanya bisa berjalan aman dan damai dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sehat sejahtera diperlukan peran serta masyarakat atas dasar terselenggaranya tentang ketentraman dan ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat maka perlu membuat serta menetapkan peraturan daerah,” Ungkap Farida.(*)