Penengahan (lampung selatan) – – Sisialisasikan Peraturan Daerah (perda) dan Pemberdayaan masyarakat desa, Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. M. Hazizi S. E, memberikan pemahaman kepada waga di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengaham, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, 27 September 2024.
Acara sosialisasi tentang pemahaman Perda provinsi Lampung, Nomor 02 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tersebut, M. Hazizi juga mengajak masyarakat desa untuk bersama-sama meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hazizi mengatakan, kegiatan itu untuk memberikan ilmu dan wawasan kepada masyarakat desa. Hal itu dilakukan agar masyarakat desa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai masyarakat desa dalam memajukan desanya.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk berperan aktif dalam kebaikan kemajuan pembangunan didesa. Sebab, masyarakat dilindungi oleh Perda. Oleh karenanya, dengan sosialisasi yang dilaksanakan, kita harapkan masyarakat kita bisa bersama-sama memajukan desa dalam segala bidang,” ujarnya.
Selain anggota DPRD Provinsi Lampung M Hazizi, sosialisasi juga dihadiri oleh narasumber Rusman Efendi. dalam kesempatan itu Ia mengatakan, masyarakat desa sejatinya memiliki hak dalam mengisi dan berpartisifasi untuk pembangunan didesa.
“Contohnya, ibu-ibu bisa berperan aktif dalam bidang kesehatan seperti kader posyandu, ibu-ibu PKK dan lainnya. Ini merupakan salah satu jaminan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Yuna (37), salah seorang peserta mengaku, melalui sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dirinya baru mengetahui peran serta masyarakat dalam mewujudkan kemajuan didesa.
“kami baru paham kalau masyarakat berhak juga untuk berperan dalam memajukan desa. Kegiatan hari ini, sangat baik dan menambah wawasan kami. Mudah-mudahan kedepan kami masyarakat desa bisa bersama-sama memajukan pembangunan khususnya didesa kami, “katanya. (TAM)