Bejat, Kakek dan Bapak Kandung di Natar, Setubuhi Anak Dibawah Umur

Natar, Lampung Selatan – – Bejat, kakek dan bapak warga Desa Sidosari kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, setubuhi AA (15) anak kandung yang masih dibawah umur hingga tertular penyakit kelamin. 

Aksi bejat kakek Asmar (69) dan bapak Suhaimi (45) berlangsung selama lebih dari satu tahun, dimulai sekitar bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2024.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan aksi dilakukan sampai dengan belasan kali keduanya di dalam rumah korban. 

“Mereka tinggal satu rumah dengan korban, jadi dilakukan di rumah tersebut,” kata dia, Sabtu (13/4/2024). 

Setiap melakukan aksi bejat, kedua pelaku kakek dan bapak kandung selalu mengancam dengan mengusir dari rumah atau akan membunuh, membuat korban pasrah. 

“Waktu kejadian ibu kandung korban bekerja di luar negeri menjadi TKW,” ujarnya.

Setelah di setubuhi berulang kali sampai berlangsung setahun lebih, korban tertular penyakit kelamin atau spilis, kemudian menceritakan kepada kakaknya dan berlanjut melaporkan ke Mapolsek Natar. 

“Mendengar aduan adiknya, kakak korban yang melapor ke Mapolsek,” ujar dia. 

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Natar dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Reskrim lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

“Keduanya mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. HAN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *