Belasan Kali Maling Motor, Warga Jabung Ditangkap Tim Gabungan Polsek Kalianda

Kalianda, Lampung Selatan – – Maling sepeda motor hingga belasan kali, akhirnya Bastara Efendi (29) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap tim Tekab 308 Presisi gabungan, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

 

Penangkapan pelaku pencurian spesialis sepeda motor dilakukan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan dan Polsek Sukarame.

 

 

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto menjelaskan penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan korban warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas.

“Berawal dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan,” kata dia, Rabu (31/1/2024).

 

 

Korban kehidupan sepeda motor Honda Beat BE-2126-H, di parkir di halaman depan rumah di perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Berdasarkan penyelidikan kasus curanmor ini, bisa terungkap,” ujarnya.

 

 

Setelah diketahui identitasnya, diketahui keberadaan tersangka di sebuah rumah di Perumahan Kalianda Permai, Kecamatan Kalianda, tim gabungan bergegas lakukan penangkapan.

“Di rumah itu kami berhasil amankan barang bukti motor dan kunci leter T,” katanya.

 

 

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukarame sebanyak 12 kali.

“Sudah masuk Daftar Pencarian orang Polsek Sukarame,” katanya.

 

 

Akhirnya, pelaku pencurian sepeda motor di gelandang ke Polsek Sukarame, di Bandar Lampung, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” ujarnya. HAN

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *