Kalianda, Lampung Selatan – – Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi menyebut penyelenggaraan organ tunggal yang melebihi batas waktu hingga larut malam, kerap mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi meningkatnya pesta miras, narkoba hingga tindak kriminal, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Banyaknya permasalahan tersebut menimbulkan keluahan ditengah Masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi, melakukan kesepakatan bersama perizinan pergelaran organ tunggal musik remix antara forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal. Jumat, 17 Mei 2024, di Aula Sebuku Pemkab setempat.
Kegiatan kesepakatan tersebut menghadirkan Forkopimda Lampung Selatan, Komandan Batalyon Yonif 143/TWEJ, Pejabat Struktural terkait Pemda Lamsel, para camat, Bapas Bandar Lampung,Para Danramil, seluruh Kapolsek, kepala desa, ketua Apdesi, pemilik orgen Tunggal.
Beberapa point yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan orgen tunggal sampai pukul 18.00 Wib dan kegiatan yang bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Diskusi mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan (PPA) serta penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di Kabupaten Lampung Selatan, meruoakan upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi mengatakan, keprihatinannya dengan tingginya angka tindak pidana PPA, terkhusus terhadap anak terjadi peningkatan, dan lebih miris lagi ada kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya.
“Secara data ada tiga wilayah yang rentan terjadinya kasus PPA tinggi, yang pertama Wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda dan Polsek Jati Agung, dari 77 kasus dominan ada di tiga wilayah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan akan mengeluarkan edaran tentang perijinan orgen tunggal dari luar daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kita harus mengambil sikap, bagaimana Lampung Selatan ini kondusif dalam hal untuk kekerasan perempuan dan anak ini. Saya akan menerbitkan surat edaran untuk melarang orgen tunggal dari luar daerah masuk dilampung Selatan,” katanya. (TAM)