Jati Agung, Lampung Selatan – – Cabuli anak dibawah umur, seorang mahasiswa ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, di indekos Jalan Lapas, gang Perintis 1, Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa (23/1 /2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
DAH (20) mahasiswa semester III di salah satu perguruan tinggi setempat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis belia (14) yang masih duduk di kelas II SMP dikamar indekos tersangka, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan akibat perbuatan tersangka, orang tua korban melapor ke Mapolsek.
“Tidak terima terhadap perbuatan tersangka, orang tua korban melapor,” kata dia, Rabu (24/1/2024).
Kejadian bermula pada saat tersangka warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kamar indekos, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor.
“Kebetulan korban pada waktu itu sedang berada di dekat indekos tersangka,” ujarnya.
Setelah tiba di kamar indekosnya, tersangka yang sebelumnya sudah saling kenal, melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP kelas II tersebut.
“Perbuatan cabul dilakukan di dalam kamar indekos,” ujar dia.
Selanjutnya orang tua korban merasa khawatir dan curiga hingga malam hari, anaknya belum pulang, menunggu dan tak lama kemudian korban pulang ke rumah dengan berjalan kaki, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Orang tua korban langsung periksa Handphone dan whatsapp korban, terdapat percakapan tidak senonoh,” ujarnya.
Orang tua korban menanyakan perihal tersebut, akan tetapi korban tidak mengakui, karena terus didesak, akhirnya diakui perbuatan itu dilakukan tersangka.
“Setelah mendapatkan laporan, akhirnya tersangka kami amankan di kamar indekosnya,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahub 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. HAN