Pemerintah kecamat Natar, tim Puskesmas Branti Raya, Pemerintah Desa Banjar Negeri, Kader Posyandu, PKK, Babinsa foto bersama usai menghelat acara rembuk Stunting.(foto Friyansyah)
Lamselpost.co — Pemerintah Desa Banjar Negeri menggelar kegiatan Rembuk Stunting bersama tim kecamatan Natar, Puskesmas Branti Raya, seluruh kader posyandu dan masyarakat desa setempat, Senin (23/8/2022).
Kepala Desa Banjar Negeri Burhanudin Bahri menyampaikan ucapan terima kasih yang kepada narasumber dan undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan rembuk stunting di desanya.
“Saya mengucapkan banyak banyak terima kasih, kepada Narasumber dan undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam acara rembuk dtunting hari ini,” Kata Kades.
Menurut Kades acara rembuk stunting sangat penting dilaksanakan karena penanganan stunting ini merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan demi tercapainya penanganan stunting secara maksimal khususnya di desa Banjar Negeri.
” Alhamdulillah untuk Desa Banjar Negeri Nol/Zero Stuntin saya berharap untuk pemuda dan pemudi di desa ini untuk menghindari pernikahan dini, karena hal ini beresiko melahirkan anak dengan stunting, ” Katanya.
Perlu diketahui bersama, Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di desa.
Kepala UPT Puskesmas Branti Raya Evi Marlina mengajak semua pihak untuk bekerja sama satu sama lain dalam hal penuntasan stunting, kordinasi pemerintah desa, kader, pihak kecamatan bersama dengan Kabupaten harus terus dijaga hal ini untuk mewujudkan desa 0 kasus stunting.
pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah dan pembahasan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembuk stunting, dan pemerintah Desa. Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.(Penuis Friyansyah)