Jati Agung, Lampung Selatan – – Slamet Nugroho (24) warga Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, akhirnya ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan seorang mahasiswa tersebut setelah melakukan tindak pidana penadah barang hasil curian berupa sebuah laptop Asus ROG milik korban warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan pengungkapan kasus pencurian bermula dari laporan korban.
“Kejadian awal bulan Agustus tahun 2023 lalu, korban kehilangan dua unit motor dan satu unit laptop,” ujarnya.
Pada saat di introgasi, tersangka mengaku barang hasil kejahatan pencurian berupa laptop didapatnya dari Arman Nopriansyah alias Daeng yang sedang menjalani hukuman di Lapas Way Hui.
“Didapat dari Arman yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polda Lampung,” kata dia.
Tersangka berikut barang bukti laptop Asus ROG sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Mapolsek, sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya. HAN