DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 di Desa Mandah

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail Foto Bersama Masyarakat desa Mandah usai menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. 

Lamselpost.co — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif lainya di desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/8/2022).

Dalam penyampaiannya di hadapan puluhan masyarakat dan perangkat desa, wakil ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail mengatakan, ruang lingkup kegiatan sosialisasi Perda hari ini meliput bagai mana cara masyarakat mengantisipasi dini, pencegahan, penanganan, penanggulangan tentang bahaya narkotika.

Menurut RMI sapaan akrab Raden Muhammad Ismail, bahwa penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktif lainya di masyarakat Lampung semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur.

” Peratura menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, ” Ujar Politikus Demokrat Lampung ini.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut kata RMI, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, dapat dilakukan secara terkordinasi oleh organisasi perangkat daerah, instnsi vertikal dan masyarakat di provinsi Lampung, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainya.

Hadri sebagai Narasumber Profesor Ambya dan Danramil Natar, Kapten Agus Masgusriyanto. Kedua Narasumber mengajak masyarakat untuk secara bersama menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika cara masyarakat mengantisipasi dini, pencegahan, penanganan, penanggulangan tentang bahaya narkotika.

“Narkoba itu tujuanya menghacurkan generasi penerus bangsa. Jadi anak-anak itu dihancurkan dengan narkoba untuk itu mari kita bersama saling membantu memberantas narkoba, tujuanya supaya generasi kita terhindar dari barang-barang terlarang itu, ” Katanya Kapten Agus Masgusriyanto.

Dia mengajak masyarakat menjaga generasi bangsa, jaga lingkungan bahu membahu untuk masyarakat terhidar dari narkoba, ” Sosialisasi dari Pak DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail ini sangat penting untuk masyarakat supaya terhindar dari narkotika, Jaga keamanan desa, jaga anak-anak supaya tidak kena narkoba, “ungkapnya.

Kepala desa Mandah, Sodikin menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail telah memberi pemahaman tentang bahaya narkotika di desanya. ” kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, saya mewakili warga desa menyampaikan ucapan terimakasih. Kedepan jika ada sosialisasi seperti ini kami selalu siap, karena hal seperti ini yang dibutuhkan warga desa supaya mereka paham apa itu narkoba, bagi mana cara menanggulanginya, ” Kata Sodikin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *