Kalianda, Lampung Selatan – – Kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan penyelundupan berbagai macam narkoba senilai Rp40,1 miliar.
Hasil ungkap kasus penyelundupan narkoba bulan September – November 2023 itu berupa daun ganja kering seberat 94 kg, sabu seberat 39,2 kg dan pil ektasi sebanyak 1.050 butir.
Pengungkapan penyelundupan narkoba terjadi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dengan jumlah 12 kasus, sedangkan tersangka sebanyak 19 orang yang berhasil diamankan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penyelundupan narkoba merupakan jaringan Sumatera Barat, Utara, Selatan.
“Ada juga jaringan dari Malaysia yang berhasil diungkap,” kata dia, saat press rilis di Mapolres setempat, Rabu (6/12/2023).
Selain itu, mengungkap jaringan penyelundupan narkoba Jawa Barat, Timur, Tengah, Banten, Jakarta, serta Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan kurir narkoba,” kata dia.
Di penghujung tahun, Polres Lampung Selatan, akan memperketat pemeriksaan dan pengawasan di pelabuhan Bakauheni, dengan menambah jumlah personel.
“Akhir tahun disinyalir jumlah penyelundupan meningkat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Polres Lampung Selatan lakukan pemusnahan barang bukti 1.400 botol minuman keras hasil operasi pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan cara digilas dengan alat berat. HAN