Jati Agung, Lampung Selatan – – Komplotan pencuri handphone (HP) dua warga Bandar Lampung, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua pelaku pencurian tersebut yakni Ari Ramdani (27) warga Kelurahan Kedaton, Bandar Lampung, dan Evan Alfiansyah (33) warga Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Aksi pencurian berhasil terungkap, setelah salah seorang pelaku memposting hasil kejahatan di media sosial Facebook untuk dijual.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan keduanya terlibat pencurian rumah korban di Perumahan Pemda, Desa Way Hui.
“Keduanya terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Jati Agung,” kata dia, Kamis (18/1/2024).
Pada saat beraksi, pelaku mendongkel jendela depan rumah korban, kemudian masuk dan mengambil dua unit handphone Oppo dan Redmi serta tas berisikan dokumen berharga, Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.
“Pada kejadian korban terlelap tidur, diketahuinya setelah terbangun subuh,” ujarnya.
Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan ke Mapolsek Jati Agung, selanjutnya dilakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pencurian tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung lakukan penyelidikan,” katanya.
Petunjuk ungkap kasus setelah adanya postingan penjualan HP milik korban di media sosial Facebook, kemudian Kanit Reskrim langsung lakukan penyamaran menjadi pembeli.
“Kanit Reskrim langsung menyamar jadi pembeli HP tersebut,” kata dia.
Setelah cocok harga, langsung Cash On Delivery (COD) sepakat bertemu langsung untuk pembelian HP hasil curian ditempat yang sudah disepakati.
“Setelah ketemu dan memastikan HP milik korban, akhirnya tersangka Ari Ramadani diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, penjualan HP atas perintah rekannya yakni Evan Alfiansyah, selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung melakukan penangkapan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, HP didapat dari rekannya BD masuk Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. HAN