Jati Agung, Lampung Selatan – – Menjual sepeda motor tetangga, tiga orang bajingan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni Asrofi (38) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Aji Saputra (24) dan Rahmat (41) keduanya warga Kelurahan Panjang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan kejadian bermula pada saat korban Hermansyah (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max BE-2821-DAP kepada kerabatnya.
“Korban seorang sopir, menitipkan motor karena hendak keluar kota,” kata dia, Selasa (23/1/2024).
Kemudian, kerabat korban yang berdomisili di perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, didatangi salah seorang tersangka yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (28/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Salah seorang tersangka Asrofi mendatangin tempat tinggal kerabat korban untuk pinjam motor,” ujarnya.
Dengan alasan akan melihat pupuk kandang di daerah Kecamatan Natar, akhirnya sepeda motor matik warna biru tersebut dipinjamkan oleh kerabat korban.
“Sampai keesokan pagi hari, tersangka belum mengembalikan motor,” katanya.
Lantas, kerabat korban yakni Suyanti (45) mendatangi tempat tinggal korban, akan tetapi tidak ada atau belum pulang, lalu menghubungi nomor telepon tersangka, nomor sudah tidak aktif.
“Kerabat korban masih menunggu sampai besok pagi, tapi tersangka tidak kembali, kemudian melapor ke Mapolsek Jati Agung,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka penggelapan berhasil ditangkap dan sepeda motor milik korban dijualnya kepada kedua tersangka lainnya.
“Motor sudah dijual kepada tersangka Aji dan Rahmat,” ujar dia.
Berdasarkan pengakuan kedua penadah tersebut, sepeda motor langsung dijual kembali dengan seseorang yang tidak dikenal melalui market place.
“Keterangan mereka jual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Sub pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. HAN