Kecanduan Main Judi Slot, Dua Pengutil Nekat Maling Minyak Kayu Putih dan Telon di Alfamart Sidomulyo

SIDOMULYO, Lampung Selatan – – Ketahuan mencuri di Alfamart Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dua pengutil warga Kecamatan Katibung, nyaris babak belur dihajar massa, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung aksi main hakim sendiri bisa dihentikan jajaran Polsek Sidomulyo yang mendatangi lokasi, kedua pengutil berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sidomulyo.


Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan kedua pelaku yakni Panji Pratikno (32) dan Bagus Abimanyu (21) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.
“Identitas kedua tersangka diketahui P dan B berhasil diamankan,” katanya, Kamis (17/10/2024).

Kejadian pencurian yang menghebohkan itu bermula dari kedua pengutil menggunakan minibus  Honda Mobiloo warna hitam BE-1965 -DY mendatangi Alfamart di Desa Seloretno, sekitar pukul 15.00 WIB.
-Di Alfamart keduanya mengambil belasan botol minyak kayu putih dan minyak telon,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pengutil kembali menjalankan aksi pencuriannya di toko serba ada Multi M di desa yang sama, mencuri beberapa potong celana pendek dan kaos serta ril pancing.
“Setelah berhasil mencuri di Mukti M, keduanya lakukan hal serupa di Indomart Desa Sidodadi,” kata dia.

Di Indomart Desa Sidodadi, kedua pengutil kembali mencuri beberapa botol minyak kayu putih, kemudian menuju toko waralaba Alfamart di Desa Sidorejo, dengan target barang yang sama.
“Kemudian keduanya menuju Alfamart di Desa Sidodadi mencuri minyak kayu putih dan telon,” ujarnya.

Mantan KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan itu menjelaskan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir tersebut, aksi pengutil terendus karyawan toko, kemudian mengecek di CCTV.
“Setelah memastikan aksi keduanya, karyawan toko mengejar kedua pelaku di bantu warga sekitar,” ujar dia.

Aksi keduanya terhenti, setelah jalan di blokir warga dengan berbagai macam barang seperti kursi, kemudian terjadi main hakim sendiri, beruntung bisa di selamatkan.
“Kami evakuasi ke Mapolsek Sidomulyo dari amuk massa,” ujarnya.


Pada saat di introgasi, keduanya mengakui aksi pencurian dibeberapa toko waralaba, sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
“Kerugian para korban sekitar 2,8 juta, aksi pencurian seperti ini sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. HAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *