Kalianda, Lampung Selatan – – Sopir bus Epa Start BG-7066-OI ditetapkan sebagai tersangka, terkait kecelakaan lalulintas beruntun di pos pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penetapan F (36) sopir bus Epa Start setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 7 orang luka-luka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan sopir bus, yang berujung terjadi kecelakaan lalulintas, diantaranya lalai tidak mengecek ujai laik kendaraan.
“Sopir utama bus sedang kurang sehat, jadi digantikan F,” kata dia, Selasa (28/2/2024).
Kemudian, sopir bus jurusan Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melaju melebihi kecepatan maximal 40 KM keluar dari exit tol Bakauheni.
“Memasuki area pelabuhan Bakauheni, maximal kecepatan dibatasi, namun sopir melaju kencang,” ujarnya.
Pada saat keluar dari exit tol atau sebelum masuk pelabuhan Bakauheni, sopir tidak berusaha banting setir masuk ke jalur penyelamatan, hanya berupaya menurunkan persneling bus.
“Padahal keluar tol sudah tahu rem tidak berfungsi, hanya berupaya menurunkan gigi 6 menjadi 5,” ujar dia.
Selain itu, sebelum masuk pintu pelabuhan, sopir bus tidak membunyikan klakson agar kendaraan atau orang yang berada di pos Seaport Interdiction bisa menyelamatkan diri.
“Usaha terakhir sopir hanya berusaha menghindari mobil tangki dan menabrak trotoar pintu gate pelabuhan,” ujarnya.
Kecelakaan lalulintas akibat rem bus blong melibatkan satu minibus dan 8 sepeda motor mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 7 orang terluka, di pos pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir yang sudah di tetapkan tersangka di jerat dengan pasal 310 Undang-undang no 22/2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. HAN