Kementrian Tenaga Kerja Ingatkan Perusahaan Tidak Boleh Cicil THR Idul Fitri

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Foto: ANTARA/Yashinta Difa)

JAKARTA – Kementrian tenaga kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) menyampaikan, pembayaran Tunjangan Hari Lebaran (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 pekerja tidak boleh dicicil.

Melansir RRI, Kementrian Mengatakan, Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurut Menaker, dalam waktu dekat Kemenaker akan secepatnya mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Lebaran.

Menurut Menaker, Surat edaran tersebut akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Menaker.

Selanjutnya, Menaker mengaku, sampai saat ini Kemnaker belum menerima keluhan pengaduan mengenai perusahaan yang menolak membayar THR untuk pegawainya. Diharapkannya, para pengusaha paham akan hak dan kewajibannya setiap Hari Raya Idulfitri.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *