Komplotan Maling Aki Menara Kontrol Bandara Raden Intan Natar, Ditangkap Polisi 

Natar, Lampung Selatan – – Maling aki tower Air Traffic Control (ATC) Bandara Raden Intan 2, di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dua pelaku ditangkap polisi, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

 

Kedua pelaku yakni MH (18) warga Dusun Bangun Sari, Desa Way Sari, Kecamatan Natar, merupakan pelaku pencurian aki dan kabel tembaga, sedangkan DP (36) warga Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap dikediamannya masing-masing.

 

 

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan kejadian pencurian diketahui korban pegawai BUMN pada saat mengecek tower.

“Korban mengetahui terjadi pencurian, lalu melapor,” kata dia, Rabu (7/2/2024).

 

 

Berdasarkan keterangan korban, kunci gembok menara ATC terletak di gedung VOR gang Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, dalam keadaan rusak, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Berdasarkan keterangan korban dan olah TKP kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

 

 

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui akhirnya diketahui pelaku pencurian dan dilakukan penangkapan.

“Berawal dari penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan, lalu menangkap tersangka penadah,” ujarnya.

 

 

Setelah di introgasi, tersangka MH mengaku dengan modus yang sama sudah melakukan pencurian aki dan kabel tembaga di gedung VOR sudah sebanyak 6 kali, kurun waktu pada bulan Januari 2024.

“Pengakuannya sudah 6 kali maling aki untuk menara kontrol,” kata dia.

 

 

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 aki incoe premium 100ah Vdc, kabel tembaga, penangkal petir, linggis, gergaji besi dan satu unit sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Mapolsek Natar.

“Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUH Pidana tentang tindak pidana penadah barang hasil kejahatan. HAN

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *