Komplotan Pencuri Pompa Air Milik Petani Berhasil Diringkus Polsek Candipuro 

Candipuro, Lampung Selatan – – Komplotan pencuri mesin pompa air milik petani di Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya dibekuk polisi, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 10. 00 WIB.

 

 

Kedua pelaku dibekuk dikediamannya masing-masing, yakni Ali Suryana (28) warga Desa Rawaselapan dan Jailani (19) warga Desa Desa Cintamulya, kecamatan setempat.

 

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menjelaskan satu tersangka merupakan pelaku pencurian mesin air, sedangkan satu lagi penadah barang hasil curian.

“Satu yang maling, satunya lagi yang nampung barangnya,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

 

Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pencurian mesin pompa air jenis submisbel, eilakukan bersama rekannya Dadang (DPO) di areal sawah, milik Ibnu Sutowo (60) warga Kecamatan Sidomulyo, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban mengetahui keesokan harinya, pada waktu hendak mengisi token listrik,” kata dia.

 

 

Setelah mengetahui mesin pompa air jenis submisbel merk Airlux miliknya hilang, korban bergegas melaporkan peristiwa naas yang dialaminya Mapolsek Candipuro.

“Kerugian korban ditaksir 2,9 juta rupiah,” ujarnya.

 

 

Mendapat laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro, dipimpin Apida Sukeri, gerak cepat lakukan penyelidikan dan mendengus keberadaan tersangka pencurian mesin pompa air listrik.

“Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil mengungkap,” kata dia.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan satu tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

“Barang bukti sudah berhasil kami amankan yakni mesin pompa air, motor yang digunakannya saat beraksi,” katanya. HAN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *