NATAR (lampung selatan) – – Tekab 308 Polsek Natar mengamankan empat pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sepeda Motor di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono membenarkan menangkap terhadap empat orang tersangka komplotan penipuan berinisial RP (36), F (35), PM (perempuan 31), dan SH (perempuan 30).
Periatiwa tersebut terjadi di perum centra sitara Dusun Sidorejo, Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada rabu 29 Januari 2025 lalu sekira pukul 10.30 Wib.
“Kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit mobil Toyota Vios kuning, serta satu unit handphone Oppo A1k,” katanya.
Rusmono menerangkan peristiwa bermula dari seorang buruh harian lepas Komari (38) menjadi korban setelah pelaku yang merupakan tetangga baru korban membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya.
“Modusnya dengan meminjam kendaraan untuk menjemput kakak pelaku yang sedang mencuci mobil,” lanjutnya.
Setelah menyadari bahwa korban telah ditipu, korban dan rekannya langsung mengejar pelaku ke daerah Karang Anyar, Jati Agung, yang akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, dimana keempat pelaku diserahkan dan diamankan ke Polsek Natar.
Keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabuhi korban, RP berperan meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya diluar berpura pura ingin membeli audio, sementara pelaku Perempuan PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum.
“Sementara pelaku F bertugas menyiapkan sebuah mobil untuk mereka kabur,” jelas AKP Indik Rusmono.
Keempat kompoltan ini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun. Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal, dengan modus meminjam kendaraan. (Rustam)