KATIBUNG, Lampung Selatan – – Sedang asyik konsumsi narkoba jenis Sabu di pos satpam, tiga warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu H (42), AR (43), dan K (38) berawal dari patroli rutin jajaran Polsek Katibung yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di pos satpam pabrik onggok Desa Tanjungan.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S menjelaskan anggota patroli rutin melintas pos satpam mencurigai, kemudian lakukan penggrebekan.
‘Saat dilakukan penggrebekan, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan tiga orang lainnya berhasil diamankan,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Saat dilakukan penggrebekan, ketiganya tidak berkutik dan mengelak, karena ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta sebilah golok.
“Ketiganya langsung kami amankan ke Mapolsek Katibung,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini ketiganya berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. HAN
Beranda
Hukum Dan Kriminal
Konsumsi Sabu di Pos Satpam, Tiga Warga Tanjungan, Ditangkap Polsek Katibung
Konsumsi Sabu di Pos Satpam, Tiga Warga Tanjungan, Ditangkap Polsek Katibung

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KALIANDA (lampung selatan) – – Dalam memerangi sekaligus memberantas peredaran…
Bagikan ini ke teman:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik

KALIANDA (lampung selatan) – – Setelah di jabat oleh dr….
Bagikan ini ke teman:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik

SIDOMULYO, Lampung Selatan – – Anggota DPRD Lampung Selatan, Achmad…
Bagikan ini ke teman:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik

CANDIPURO (lampung selatan) – – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
Bagikan ini ke teman:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik

KALIANDA (lampung selatan) – – Anggota DPC Gerakan Nasional Anti…
Bagikan ini ke teman:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik

KALIANDA, Lampung Selatan – – Anggota DPRD Lampung Selatan, Achmad…
Bagikan ini ke teman:
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik