KPK : Informasi Mafia Hukum Memang Ada, Mulai dari Penyidikan hingga Pengadilan. (Foto SINDOnews.com).
Jakarta — Wakil ketua KPK, Alexander Marwata Menyebutkan sudah lama menerima informasi adanya dugaan mafia hukum di lembaga peradilan.
Bahkan kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, mafia hukum bukan hanya ada di lembaga peradilan, tetapi juga terindikasi di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, informasi terkait mafia hukum itu memang ada. Sebetulnya, tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari proses penyidikan pun kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan,” kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, Rabu 21 Desember 2022.
Kata dia, bersumber dari masyarakat. Salah satu informasi dari masyarakat yang berhasil diungkap dan ditindaklanjuti KPK yakni terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut wakil KPK itu mengatakan, informasi tersebut diterima dari masyarakat, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan tangkap tangan dari jajaran pengadilan.
“Tapi prinsipnya sebetulnya kalau kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya kan terkait aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kita berharap sih aph itu tidak hanya aparat pengadilan,” imbuh Alex.
KPK berhasil membongkar adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dugaan suap tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir September 2022, lalu.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengembangkan kasus dan telah menjerat lima hakim di MA sebagai tersangka. Di mana, dua dari lima hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan Hakim Agung.
Keduanya yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara tiga Hakim lainnya merupakan Hakim Yustisial. Mereka yakni, Elly Tri Pangestu; Prasetio Nugroho; dan Edy Wibowo. Dua Hakim Agung dan tiga Hakim Yustisial tersebut diduga menerima suap pengurusan perkara di MA.
Adapun, Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com