Kalianda, Lampung Selatan – – Terbukti lakukan pelanggaran berat, seorang personel Polres Lampung Selatan, di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (22/4/2024).
Pemecatan berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH Personil atas nama Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat personel Polres Lampung Selatan, Bripka N dilapangan Polres Lampung Selatan.
Personel yang dipecat terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c ke 1 perpol nomor 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri serta pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1/ 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 13 huruf e perpol nomor 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan PTDH merupakan salah satuĀ komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Pemecatan tidak dengan hormat merupakan langkah serius menjaga profesional, integritas dan moralitas,” katanya.
Kapolres berpesan, jadikan upacara PTDH iniĀ sebagai pengingat bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam menjalani tugas kepolisian.
“Jadikan upacara pemecatan ini sebagai pengingat diri,” kata dia.
Seluruh personel Polres Lampung Selatan diminta menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua,” ujarnya. HAN