KALIANDA (lampung selatan) – Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 1 November 2024 lalu, sekitar pukul 19.30 Wib.
Menurut Kapolsek Kalianda Iptu Suliyadi, penangkapan terhadap MRG terjadi saat petugas melaksanakan tugas rutin patroli, “Tim patrol kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
Sulyadi menambahkan, penangkapan terhadap MRG di wilayah Kalianda Lampung Selatan. “Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda” lanjutnya
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.
“Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus tersebut tersangka bakal disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini. (fendi)