Natar, Lampung Selatan – – Maling ban mobil di gudang, tiga karyawan PT TSA di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Senin (1/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiga karyawan tersebut yakni Abdul Gofar (44) warga Desa Branti Raya, Winarno alias Koko (27) warga Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah dan Febri (29) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan kejadian bermula pada saat PT TSA kehilangan ban mobil ukuran 1.000 merk Black Lion didalam gudang.
“Berawal dari kehilangan sebuah ban di gudang, pihak perusahaan melapor ke Mapolsek,” ujarnya, Senin (5/1/2024).
Pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku pencurian masuk ke gudang dengan cara mendongkel pintu gudang menggunakan besi behel.
“Mereka masuk ke gudang mendongkel pintu, kemudian mengambil sebuah ban,” kata dia.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2024, kejadian pencurian sudah terjadi di gudang milik PT TSA sebanyak 4 ban mobil raib, membuat pihak perusahaan geram dan melaporkan ke Mapolsek Natar.
“Jadi keseluruhannya sudah lima ban yang hilang,” ujarnya.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, akhirnya diketahui, pelaku pencurian dilakukan oleh karyawan perusahaan itu sendiri yang berjumlah tiga orang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian tiga orang mekanik perusahaan itu sendiri,” katanya.
Saat di introgasi, ketiganya mengaku sudah melakukan pencurian ban, pertama berhasil mencuri 2 ban, kedua berhasil membawa 2 ban dan terakhir 1 ban yang di curi.
” Atas kejadian ini, perusahaan merugi sekitar 25 juta rupiah, “ujarnya.
Ketiga mekanik PT TSA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah ban.
“Sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek,” ujarnya. HAN