Maling Hp dan Laptop, Seorang Sopir Warga Natar, Ditangkap Polsek Jati Agung 

Jati Agung, Lampung Selatan — Maling dua unit handphone (HP) dan laptop, YF (27) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Pelaku yang kesehariannya berprofesi sopir, melakukan pencurian dua unit HP merk Samsung dan satu unit laptop merk MSI di rumah korban, di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jatiagung, Rabu (4/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Atas peristiwa pencurian yang dialaminya, korban MS (38) warga Desa Jati Mulyo tersebut, melaporkan ke Mapolsek Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan berdasarkan laporan korban setelah peristiwa pencurian dilakukan penyelidikan.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta,” kata dia.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan korban serta saksi-saksi, akhirnya teridentifikasi para pelaku pencurian yang beraksi di rumah korban.
“Hasil penyelidikan berhasil ungkap identitas pelaku pencurian,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan pelacakan keberadaan para pelaku pencurian dan berhasil mengetahui keberadaannya kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dan diamankan ke Mapolsek,” ujar dia.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka melakukan pencurian bersama rekannya TY yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polsek Jati Agung.
“Kami berhasil amankan satu unit HP dan satu unit laptop hasil kejahatan,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. HAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *