Maling Kabel BTS Telkomsel, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Katibung 

Katibung, Lampung Selatan – – Maling kabel menara pemancar atau Base Transiver Station (BTS) milik Telkomsel, dua orang pelaku ditangkap jajaran Polsek Katibung, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Pelaku pencuri yang berhasil ditangkap Syamsurizal (41) warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Katibung dan Suratno (35) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

 

Modus operandi yang dilakukan para pelaku mengaku pegawai Telkomsel dengan membawa surat tugas palsu mendatangi menara telekomunikasi milik Telkomsel KLA 021/Katibung, di Desa Tanjung Agung.

 

Dengan memegang surat tugas palsu, membuat penjaga tower BTS percaya dan mempersilahkan para pelaku untuk memperbaiki kerusakan yang dimaksud.

 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah menjelaskan penjaga BTS sempat curiga karena para pelaku memotong-motong kabel warna hitam di menara tersebut.

“Para tersangka meyakini akan ada perbaikan, sehingga penjaga BTS percaya,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).

 

Setelah dipotong-potong, kabel sepanjang 1.280 meter yang terpasang di tower, langsung dimuat kedalam mobil dan para pelaku langsung pergi dari lokasi kejadian, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Atas kejadian itu, korban alami kerugian sekitar Rp64 juta,” kata dia.

 

Diketahui para pelaku merupakan komplotan pencuri kabel menara BTS, akhirnya korban atau penjaga tower Telkomsel melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung.

“Setelah menerima laporan, kami langsung oleh TKP dan lakukan penyelidikan,” katanya.

 

Dari hasil penyelidikan, akhirnya seorang pelaku yakni Syamsurizal berhasil di identifikasi dan diketahui domisilinya, langsung lakukan penangkapan di kediamannya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak sendirian pada saat beraksi,” ujarnya.

 

Saat di introgasi, tersangka mengaku mencuri kabel bersama tiga orang rekannya yakni Suratno alias Garong, berhasil dibekuk dikediamannya, sedangkan KI dan SO masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Identitas kedua rekannya sudah kami ketahui, sedang kami kejar,” kata dia.

 

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Katibung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. HAN

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *