Candipuro, Lampung Selatan – – Maling sepeda motor di halaman masjid, M Tohir (21) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menjelaskan tersangka melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid Desa Bumijaya.
“Kejadiannya masih subuh, motor korban di parkir, dicuri tersangka,” katanya, Senin (29/1/2024).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Asmungi (66) warga Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, kehilangan sepeda motor Honda Beat BE-2874-DAF yang di parkir di halaman masjid Baitul Makmur, Selasa (10/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pada saat itu korban hendak menjalankan ibadah salat subuh di masjid tak jauh dari kediamannya,” ujarnya.
Diketahui kehilangan sepeda motor matik warna merah kombinasi hitam, setelah korban usia menjalani ibadah salat Subuh, akibat kejadian tersebut alami kerugian sebesar Rp13 juta.
“Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Candipuro,” kata dia.
Setelah mendapatkan laporan, dilakukan penyelidikan terkait laporan korban dan diketahui identitas tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor.
“Hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka,” ujarnya.
Akhirnya dilakukan penyergapan dan penangkapan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro back up Unit 1, Subdit III Jatanras Polda Lampung, di kediaman tersangka di Lampung Timur.
“Saat ditangkap tersangka masih terlelap tidur di rumahnya,” ujar dia.
Tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata dia. HAN