Kalianda, Lampung Selatan – – Maling sepeda motor, Hendra Saputra (20) dan Adi Saputra (20) warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BE-2588-DBA milik korban Rizki Kurniawan yang dipakir di samping rumah warga di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Minggu (28/1/2024) sekitar 00.30 WIB.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto menjelaskan pada waktu kejadian, korban sedang menonton hiburan organ tunggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Ada warga yang hajatan dengan hiburan organ tunggal,” kata dia, Senin (12/2/2024).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda, melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dialami korban.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung lidik,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui identitas kedua pelaku pencurian yang beraksi di tempat hiburan organ tunggal akhir bulan Januari lalu.
“Setelah mengetahui identitas, kami lanjutkan mencari keberadaannya,” ujarnya.
Akhirnya keberadaan kedua pelaku pencuri sepeda motor diketahui, Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan, bergegas lakukan penangkapan dikediamannya masing-masing.
“Keduanya dibekuk di kediaman masing-masing,” ujar dia.
Mantan Kanit Polsek Sidomulyo itu menjelaskan dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat kunci T, satu magnet pembuka kunci kontak sepeda motor.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata dia. HAN