Natar, Lampung Selatan – – Maling buah inti sawit di gudang PTPN 7 Unit Rejo Sari, Pematang Kiwa (REPA) Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, tiga orang pelaku berhasil diringkus, Polsek Natar, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pencurian buah inti sawit sudah berlangsung selama 1 tahun, dilakukan 3 orang dalam yakni Eka Santoso (31) warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Rian Pradana (30) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran dan Martono (27) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan ketiga pelaku pencurian merupakan dua orang satpam PTPN 7 dan seorang sopir.
“Pelaku pencuriannya merupakan orang dalam PTPN 7,” ujarnya, Jumat (22/2 /2024).
Berdasarkan audit PTPN 7 unit Rejo Sari, pencurian buah inti sawit sudah berlangsung sejak Januari 2023 sampai dengan Januari 2024 dan aksi ketiganya terhenti, setelah Polsek Natar berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
“Terakhir beraksi sebelum tertangkap Selasa 13 Februari, pekan lalu,” kata dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu mengungkapkan kurun waktu 1 tahun, para pelaku berhasil mencuri sebanyak 48 ton buah inti sawit di gudang milik PTPN 7 unit Rejosari.
“Modus yang dilakukan saat gudang sepi, buah inti sawit diangkut menggunakan truk,” ujarnya.
Dijelaskannya, akibat peristiwa pencurian yang dilakukan orang dalam yakni dua Satpam dan sopir truk tersebut, PTPN 7 unit Rejosari alami kerugian sebesar Rp64.800.400.
“Buah inti sawit hasil curian dijual para tersangka kepada pengepul di seputaran Panjang,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
‘Barang bukti mobil truk BE-8173-DU ikut diamankan,’ katanya. HAN