Foto:AntaraNews
Lampung — Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lamteng Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami menerima titipan / setoran dalam bekerjasama dengan jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama.
Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi peredaran narkoba melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Hal itu terungkap dalam persidangan Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.
Jaksa Eka Okta menjelaskan, terdakwa meminta bagian sebesar Rp15, 000, 000 per kilogram untuk setiap kilogram narkoba yang diselundupkan. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan singkat kepada orang kepercayaan Fredy Pratama yang masih buron, yakni BNB.
Namun BNB melakukan negosiasi untuk menetapkan Rp 8 juta/kg untuk transit melalui pelabuhan Bakauheni.
“Selanjutnya BNB memerintahkan terdakwa menghubungi Kif jika ada pengiriman narkoba di pelabuhan,” kata Okta dikutip dari Lampost .co
Dalam kerjasama tersebut, terdakwa meloloskan pengiriman narkotika sebanyak 8 kali. Pengawalan dilakukan dengan mengambil narkoba di salah satu hotel di Kalianda.
Kemudian bawa dia dengan mobil pribadi ke tempat parkir pelabuhan dimana akan menaiki kapal feri ekspres. Terdakwa juga bertemu dengan pengangkut narkoba di kawasan Tol Kalianda KM 20.
“Agar terhindar dari pemeriksaan petugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Dalam peran tersebut, terdakwa mendapat bayaran total Rp1,22 miliar. Setoran diterima melalui rekening BCA atas nama Selva.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Andri Gustami akan menanggapinya dengan membacakan keberatan melalui kuasa hukumnya pada 30 Oktober 2023.Sumber : Lampost. Co