KALIAMDA (lampung selatan) – – Komisioner Pengawasan Pemilu (bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil Kepala Desa Canggung HS, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait dugaan keberpihakan kades terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Kades Canggung HS, di panggil oleh bawaslu pada Selasa, 08 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 16.10 Wib. Berdasarkan informasi yang di dapat lamselpost, HS di duga telah melarang 3 orang kader posyandu dan 2 orang anggota TP PKK desa setempat untuk mengikuti kegiatan senam yang di gelar oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02. Kamis, 10 Oktober 2024.
Bahkan, HS juga sempat memberikan surat peringatan terhadap 3 kader dan 2 kaur tersebut, diduga surat tersebut berisikan pemecatan. “Ada beberapa kaurnya di pecat karena ikut senam egi-syaful,” kata salah satu aparatur desa Canggung yang tidak mau menyebutkan namanya.
Berdasarkan temuan tersebut dengan nomor registrasi 002/Reg/TM /PB/Kab.08.04/X/2024, Bawaslu Lampung Selatan melayangkan surat panggilan untuk dilakukan klarifikasi terhadal kades HS.
“HS kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi karrna ada dugaan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Anggota Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman, S. E saat di temui di kantornya.
Saat ditanyai kebenaran atas pemberhentian terhadap aparatur desa canggung, Arif enggan berkomentar, menurutnya pihaknya hanya melakukan pendalaman atas dugaan keberpihakan terhadap salah satu calon.
“Kalau terkait informasi itu, kami bawaslu hanya mendalami terkait netralitasnya atau hal-hal terkait keberpihakan kepada salah satu calon,” katanya.
Sementara menurut kades HS, tidak ada pemberhentian terhadap aparatur desanya. “Memang tadi bawaslu menanyakan itu, tapi tidak ada pemberhentian terhadap kaur. Saya di panggil hanya himbauan kemabali sebetulnya dari bawaslu atas netralitas kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya. (TAM)