Modus Bisa Menggunakan Uang, IRT Tipu Warga Jatiagung Hingga Rp21 Juta

Modus Bisa Menggunakan Uang, IRT Tipu Warga Jatiagung Hingga Rp21 Juta. 

Jatiagung — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan menangkap sorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial BAAS (50) warga kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih.SH, mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan. ” tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Bandar Jaya Lampung Tengah, pada hari Minggu 12 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

diamankannya pelaku kata kapolsek lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. tersangka dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung.

” hari Rabu 14 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang, ” Jelas Kapolsek.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp21, 625, 000, Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah. merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek.

” menerima laporan dari korban, unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di rumah kontraknya di Bandar Jaya Lampung Tengah, ” katanya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *