Kalianda, Lampung Selatan – – Pria berinisial D (40) alias kirun, terpaksa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Katibung karena menjadi tersangka pelaku pembobolan sebuah gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, menurutnya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan kirun terjadi pada Selasa (25/6/2024) kemarin, sekira pukul 15.30 Wib.
“TKP di ATM mini yang terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung,” katanya. Kamis 27 Juni 2024.
Peristiwa pembobolan bermula dari seseorang yang tak dikenal berhasil masuk kedalam gerai ATM mini milik korban warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.
“Pelaku merusak kunci atau grendel pada saat di tinggal penjaga ATM mini,” lanjut Kapolsek.
Waktu itu seorang pegawai ATM mini YL (20) saat kembali ke gerai ATM mini, dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gerendel rusak, lalu melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak pelaku. Atas kejadian tersebut YL kemudian melaporkan kejadian itu ke pemiliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” urai Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ketibung dibantu Tekab 308 Presiai Polres Lamsel yang dipimpin langsung oleh AKPAos Kusni melakukan penangkapan terhadap alias Kirun. Saat digerebek dirumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tak melakukan perlawanan.
“Setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya,” timpal Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 9.850.000.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek. (TAM)