Penyiar Radio Edi Karmizal Siapkan Pengacara Terkait Tuduhan Manager Radio DBFM 93.0 Kalianda

KALIANDA (lampung selatan) – – Pemberhentian kerja terhadap salah satu penyiar Radio Dimensi Baru (DB FM) 93.0 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Edi Karnizal, sepertinya menjadi perbincangan hangat di medsos. Pasalnya mantan penyiar radio di wilayah pemkab lamsel ini, mluapkan kekesalannya di akun facebook. 

Kuasa Hukum sekaligus juru bicara Direktur Radio DBFM 93.0 Kalianda, Gemmeli Rahil, SH., mengatakan, apa yang di statemenkan Edi Karnizal di media sosial prihal pemecatan dirinya itu tidak benar. Menurutnya, DBFM 93.0 bukanlah perusahaan ataupun BUMD, melainkan unit kegiatan dinas Kominfo yang setiap tahun dilakukan perubahan SK.  

“Pengangkatan dan pemberhentian penyiar radio itu hak preogratif mutlak direktur. Mengingat kebijakan tersebut sehingga dilakukanlah seleksi ulang, tujuanya untuk memberikan kesempatan dan peluang secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lamsel yang berpotensi dan peduli kepada dunia broadcasting,” katanya. Sabtu, 04 Januari 2025. 

Rahil juga mengatakan saat ini Edi Karnizal melakukan perbuatan yang diduga mengangkangi KUHP dan UU ITE sehingga dilaporkan ranah hukum. “Saat ini kami masih menunggu surat panggilan dari polres lampung selatan guna berita acara pemeriksaan,” katanya. 

Sementara Edi Karmizal sendiri memgaku bahwa selama Ia bekerja di Radio DBFM 93.0 Kalianda, tidak pernah merugikan perusahaan atau punya urusan dengan intansi manapun apalagi bertindak anarkis seperti yang di tuduhkan. 

“Saya dituduh akan mengacak acak-acak Radio, itu semua pitnah. bagi saya berita itu terlalu di dramatisir, saya ini hanya buruh kecil bang cari makan yang halal diradio itu. Gara2 berita ini istri saya yang sedang hamil 3 bulan anak kedua saya ikut terganggu stres, yang saya khawatirkan akan menganggu janin dalam kandungan istri saya bang,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp. 

“Saya bekerja sebagai penyiar dari masa kepemimpinan bapak bupati Rico Menoza, pak Zainuddin Hasan hingga bupati Nanang Ermanto, selalu melaksanakan tugas sesuai jawal dan sesuai standar kerja. 

Dengan pendapatan hanya honorium Rp.1.42500/Bln, tanpa mendapat jaminan kesehatan.

Saya bekerja dengan baik tidak pernah merugikan studio,” lanjutnya. 

Menanggapi pengaduan oleh manajer Radio DBFM 93.0 kalianda, Edi Karnizal sudah menyerahkan sepunuhnya dengan kuasa hukum dan partner LBH. 

“Sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara Saya Bapak Jonizar AR SE SH dan partner dari LBH paradigma.

Pengacara sya juga mengatakan siap menghadapi tuntutan secara hukum maupun dengan cara yang lainya,” katanya. (TAM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *