Penegak Hukum Ingatkan Kades Hati-hati Soal Penggunaan Dana Desa

47 Kepala Desa di Dua kecamatan Natar dan Jatiagung sosialisasi sapu bersih pungutan liar dan unit pengendalian gratifikasi

LamselPost.co — Pengadilan Negeri Kalianda, Kejaksaan Lampung Selatan dan Inspektorat melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar dan unit pengendalian gratifikasi terhadap 47 desa di kecamatan Jatiagung dan Natar, di Balai desa Bumi Sari kecamatan Natar, Selasa, (26/7/2022)

Dalam penyampaiannya Hery Susanto kasi tindak pidana khusu (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Selatan mengingatkan seluruh kepala desa harus berhati-hati karena apa bila terjerat korupsi atau gratifikasi yang menjadi korban semuanya.

“karena yang menjadi korban bukan kepala desa saja tetapi semua termasuk keluarga, kerabat apa bila terjerat korupsi, ” Katanya.

Pemerintahan saat ini fokus untuk membangun desa dan dananya tidak sedikit jika mau mencari keuntungan lebih baik mundur dari jabatan, karena saat ini semua orang sudah tahu, teknologi sudah canggih.

“saber pungli itu serius bukan hanya sosialisasi-sosialisasi saja, saya hanya mengingatkan, Mari kita sharing apa yang menjadi kendala silahkan disampaikan kepada kami, ” Ungkapnya.

Menurutnya banyak laporan desa masuk ke kejaksaan dan kejaksaan tidak bisa menolak soal laporan tersebut. “Mari bersama konsentrasi membangun desa, karena uang negara tidak sedikit triliunan yang di kucurkan. Tidak usaha sungkan, untuk memberi tahu apa kendala di desa, ” Katanya.

“Kami sebenarnya juga paham bahwa perangkat desa capek, karena memang desa perpanjangan tangan pemerintahan daerah, untuk itu sering berkordinasi dengan, camat, inspektorat, kejaksaan dan kepolisian, ” Kata dia.

Hakim Pengadilan Kalianda Setiawan Adiputra mengingatkan kepada kades untuk tidak sekali-kali mengada adakan anggaran yang tidak sesuai dengan dasar hukum.

” Jangan sekali-sekali mengada-adakan anggaran yang tidak ada dasarnya. Kita jangan secara ekstrim mengunakan anggaran ditakutkan melanggar hukum, ” Ungkapnya.

Berawal dari laporan jika ada tindak lanjut maka akan sangat berbahaya, untuk itu jalankan dasar hukum yang ada dengan begitu akan berjalan dengan baik pelayanan publik akan maksimal.

Romsi kades karangsari, kecamatan Jatiagung meminta penegak hukum harus mengkaji leboh jauh jika ada laporan masuk, karena bisa jadi laporan tersebut hanya berlandas informasi tidak benar dan tidak didukung fakta yang sebenar-benarnya.

“Kami kades ini secara tidak langsung maju kena, mudur kena, Samping kiri kanan kena. Kami ini sebagai pelayanan pasti jadi sorotan, untuk itu kami mohon kalau ada laporan ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya, karena banyak laporan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ” Ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *