Hasil tangkap layar SIPP, perkara mafia tanah Malang Sari atas nama lima Terdakwa.Kirka.co
Lamselpost.co, Lampung Selatan — Pengadilan Negeri Kalianda akan menyidangkan secara perdana perkara dugaan mafia tanah Malang Sari kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan pada Senin 12 Desember 2022 pekan depan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, didapatkan informasi bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan pada 6 Desember 2022.
Hasil tangkap layar SIPP, perkara mafia tanah Malang Sari atas nama lima Terdakwa yaitu, Soejatno dengan berkas perkara bernomor 342/Pid.B/2022/PN Kla, Sayuto dengan berkas perkara bernomor 343/Pid.B/2022/PN Kla, Sahrun dengan berkas perkara bernomor 344/Pid.B/2022/PN Kla.
Kemudian atas nama Terdakwa Feri Budi Mulia dengan berkas perkara bernomor 345/Pid.B/2022/PN Kla, serta atas nama Terdakwa Ricky Arsyad yang akan segera diadili dalam berkas perkara dengan nomor 346/Pid.B/2022/PN Kla.
Dengan klasifikasi perkara yaitu pemalsuan surat, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Terdakwa Sahrun dan Sayuto.
Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2), dan atau Pasal 266 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terhadap Terdakwa Soejatno.
Pasal 263 Ayat (1) terhadap Terdakwa Feri Budi Mulia, serta dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Terdakwa Ricky Arsyad.(*)
Artikel ini bersumber dari : Kirka.co dengan judul Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Pekan Depan.