Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 4 Orang Warga Bakauheni, Ditangkap

Penengahan, Lampung Selatan – – Asyik pesta sabu, empat orang pelaku warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap Polsek Penengahan, Minggu (27/11/2023) sekitar pukul 15.15.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni  H (39), R (39), J (33) dan HA (48) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih menjelaskan penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil amankan empat orang,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan salah seorang tersangka, berhasil amankan barang bukti 7 paket kecil, 1 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.
“Kami juga berhasil amankan seperangkat alat hisap sabu,” kata dia.
Saat di introgasi, para tersangka mengaku  barang bukti tersebut milik salah seorang tersangka H (39) yang juga merupakan pemilik rumah kontrakan itu.
“Berdasarkan keterangan mereka, H merupakan pemilik barang terlarang tersebut,” katanya.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba akan di jerat dengan pasal 112 dan 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. HAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *