CANDIPURO (lampung selatan) – Anggota Kepolisian dari Polsek Candipuro, menggerebek para tersangka yang sedang asik berpesta Narkoba di sebuah kontrakan di Desa Titiwangi kecamatan setempat. Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Sabtu (16 November 2024) kemarin sekitar pukul 04.00 Wib. Pengrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Rahmat. Senin, 18 November 2024.
Kapolsek Candipuro Akp Farid Riyanto menyebutkan, Ketiga tersangka yang diamankan adalah PS (28) seorang buruh, bersama dua perempuan yakni M (42) dan PRK (19). “Ketiganya telah mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian,” katanya.
Riyanto menambahkan, pengungkapan tersebit bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamanka sejumlah barang bukti berupa pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, serta satu butir ekstasi berwarna hijau merk R*le*.
“Saat penggeledahan, barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di kamar mandi dan dapur kontrakan,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor. “Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut,” tambah Akp Farid.
Tersangka utama, PS, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di wilayah lain. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Mereka kini ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. (TAM)