KALIANDA, Lampung Selatan – – Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 52,50 Kg, daun ganja kering seberat 127,20 Kg, pil ektasi 4,950 butir dan obat berbahaya 90 butir, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap Polres Lampung Selatan, kurun waktu 3 bulan dari Januari sampai dengan Maret 2025, dengan jumlah tersangka 18 orang dan 23 kasus.
Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika menjelaskan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita bernilai lebih dari Rp50 miliar.
“Ini sama dengan menyelamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 399 ribu nyawa manusia,” kata dia, saat press rilis di Mapolres setempat, Jumat (21/3/2025).
Pengungkapan kasus narkoba terakhir terindikasi jaringan Internasional, Fredi Pratama dan berhasil mengamankan satu orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) serta barang bukti sabu seberat 21 Kg.
“Modusnya sama dengan yang selama ini diungkap, diantaranya komunikasi menggunakan aplikasi Signal,” ujarnya.
Belasan tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” kata dia. HAN