Kalianda, Lampung Selatan – – Polres Lampung Selatan, akhirnya menetapkan 2 tersangka terkait kasus perang sarung yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia, di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Penetapan tersangka, setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan, meminta keterangan 12 saksi dari dua kelompok remaja yang terlibat perang sarung pekan lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kedua tersangka yakni DA (19) warga Desa Kecapi dan F (16) warga Desa Pematang.
“Keduanya terbukti melakukan pemukulan menggunakan sarung yang ujungnya digulung,” kata dia, Senin (25/3/2024).
Kejadian bermula dari sekelompok remaja Desa Kecapi mengajak perang sarung melalui aplikasi WhatsApp kelompok remaja Desa Pematang, kemudian keduanya bertemu di lapangan voli dekat perbatasan desa, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Awal mula ada ajakan menggunakan WhatsApp,” ujarnya.
Akibat peristiwa perang sarung antar dua kelompok remaja, korban LRF (13) warga Desa Kecapi, meninggal dunia di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
“Padahal sebelumnya sudah ada warga yang berusaha menghentikan, tapi diabaikan,” ujar dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa sarung, sendal jepit, pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. HAN