K Alias Komeng Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur. Foto Polsek Merbau Mataram.
Lamselpost.co, Merbau Mataram — Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan mengamankan Komeng (21) diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Senin, 2 Desember 2022.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Harapan, kecamatan Merbau Mataram tanpa ada perlawanan.
” Kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, ” Jelasnya Kapolsek Iptu Benny Ariawan.
Kata Kapolsek, K Als Komeng dilaporkan atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban berinisial S (16) Warga Kabupaten Lampung Timur.
Perbuatan yang dilakukan K sebanyak satu kali di kamar rumah korban, akibat perbuatan itu koran mengalami trauma dan luka bagian terlarang. ” Perbuatan yang dilakukan korban satu kali di dalam kamar korban itu sendri, ” Kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. ” Pelaku masih kami amankan di Mapolsek, ” Pungkas Benny.(*)