Polsek Penengahan Amankan Dua Pelaku Pencuri Handphone.
Penengahan — Dua terangka pencuri lima unit HP di dusun Harapan Jaya, desa Sumur, Kecamatan Ketapang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
Kedua pelaku DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampi Kapolres Lamsel AKBP Edwin menerangkan, keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda.
Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol.
” keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek.
Pencurian terjadi pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.
“Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan (*)