Polsek Sidomulyo Berhasil Tangkap Pelaku Maling Pompa Air Petani 

SIDOMULYO, Lampung Selatan – –  Joni Suprapto (35) warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Sidomulyo, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena telah lakukan pencurian mesin celup penyedot air listrik atau submersible milik para petani di areal sawah Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto menjelaskan pelaku lakukan aksi pencurian seorang diri di 9 titik sumur bor.
“Mencuri mesin sibel dalam semalam di areal sawah yang berdekatan satu sama lainnya,” kata dia, Selasa (4/3/2025).

Pelaku berhasil menggasak 9 unit mesin sedot air berbagai merk dan ukuran diantaranya merk Nasional ukuran 0,75 Hp, sebanyak 4 unit dan ukuran 0,5 sebanyak 5 unitv berikut kabel dan kontrol Box.
“Modus yang dilakukan dengan merusak casing paralon, kemudian menarik kabel dari dalam sumur bor,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah para korban yang merupakan petani melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Sidomulyo.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung olah TKP dan lakukan penyelidikan,” ujar dia.

Penyelidikan membuahkan hasil, Satreskrim Polsek Sidomulyo, berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, kemudian lakukan penangkapan di seputaran Kecamatan Way Panji.
“Setelah mengetahui identitas, dibantu back up Tekab 308 Polres Lamsel, bergegas mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” kata dia.

Pada saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatan pencurian mesin sedot air milik para petani yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp18.250.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit mesin sedot air, sepeda motor dan golok yang digunakannya saat beraksi,” katanya. HAN


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *