Polsek Sidomulyo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan PT JJAA

Sidomulyo, Lampung Selatan – – Maling digudang milik PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, ART (26) warga Desa Siringjaha, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap Polsek Sidomulyo, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan bermula pada saat pelaku bersama dua orang rekannya (DPO) dengan cara merusak dinding samping gudang penyimpanan catelray yang terbuat dari triplek, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari gudang penyimpanan, tersangka bersama dengan dua orang rekannya berhasil membawa mesin las listrik, tabung gas elpiji 3 kg, bor tangan listrik dan mesin serkel listrik, milik CV Aulia Akbar.


Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto menjelaskan, setelah mengetahui menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian yang dialami.
‘Salah seorang karyawan perusahaan penggemukan sapi melapor ke Mapolsek Sidomulyo, “kata dia, Minggu (11/8/2024).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, lakukan penyelidikan peristiwa pencurian dengan pemberatan di perusahaan feedloter Desa Kotadalam.
“Kami langsung lakukan penyelidikan terkait dengan kasus pencurian,” ujarnya.


Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas pelaku dan berhasil mengendus keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya.
“Salah seorang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri,” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Identitas kedua pelaku yang kabur sudah kami ketahui yakni R dan R,” ujarnya. Iin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *