(Foto:Freepik)
Lamselpost.co, Ogan Komering Ilir — Pelaku SA (37) diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 10.
Dikutif dari iNewsTTU.id Diketahui pelaku berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan. Hasil pemeriksaan pelaku sudah memperkosa anak tirinya itu sebanyak tiga kali saat istrinya terlelap tidur.
Perbuatan pelaku tersebut terungkap saat menjalankan aksi terakhirnya dipergoki ibu kandung korban
Ibu kandung dari korban kaget dan berteriak lalu membawa anaknya pergi dari rumah. Iptu Nasron Junaidi selaku kapolsek OKI menjelaskan, hasil dari pemeriksaan tersangka sudah tiga kali memperkosa korban.
“Tersangka selalu memanfaatkan situasi rumah ketika istrinya sedang tertidur,” Ungka Kapolsek OKI, Iptu Nasron Rabu 7 Desember 2022.
Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus bermula saat tersangka yang bekerja sebagai petani itu dipergoki istrinya yang juga ibu korban.
“Tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban. Aksi terakhir ini diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi,” katanya.
Meski kondisi Korban trauma. korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat tersangka yang telah berlangsung sebanyak tiga kali.
“Pelaku yang sudah ditahan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.(iNewsTTU.id)