Tanjung Bintang, Lampung Selatan – – Pura-pura menjadi korban pembegalan, seorang pemuda AS (27) warga Desa Tajur, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, akhirnya mendekam di balik jeruji Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian bermula saat tersangka yang melakukan tindak pidana laporan palsu mendatangi Mapolsek Tanjung Bintang, melapor telah menjadi korban pembegalan dan sepeda motor miliknya dibawa kabur para pelaku.
Dalam laporan palsunya, tersangka mengaku di setop tiga orang yang tidak dikenal di jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kapolres Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan setelah menerima laporan, langsung di lakukan penyelidikan.
“Kami langsung bergegas melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembegalan, banyak kejanggalan dari laporan tersangka, akhirnya introgasi secara intensif dilakukan.
“Setelah dilakukan introgasi, akhirnya tersangka mengaku membuat laporan palsu,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor miliknya sudah laku di jual dengan seseorang dengan cara Cash On Delivery (COD) atau pertemuan langsung dengan pembeli.
“Pengakuannya, motor sudah tidak ada, karena sudah dijual tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang tindak pidana memberikan keterangan atau laporan palsu.
“Tersangka sudah mendekam di balik jeruji Mapolsek Tanjung Bintang,” kata dia. HAN