Candipuro, Lampung Selatan – – Rampas Handphone (HP) dua remaja asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 21.30.
Kedua remaja yang ditangkap karena merampas satu unit HP yakni YS (14) warga Desa Negara Batin dan DP (14) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolsek Candipuro Iptu Farid menjelaskan kejadian pencurian satu unit HP di Desa Titiwangi, kecamatan setempat.
“Handphone merk Redmi 9C dirampas kedua remaja tersebut,” kata dia, Senin (11/12/2023).
Kronologis kejadian bermula pada saat korban bersama rekannya bermain game online di teras rumah, tak selang lama datang empat orang tersangka yang masih remaja, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 20.30.
“Para tersangka menggunakan 2 unit motor, mendatangi korban,” ujarnya.
Beralasan ingin melihat permainan game online, kemudian salah seorang tersangka merampas HP warna biru milik korban, lantas keempat tersangka melarikan diri.
“Setelah HP dirampas, korban teriak maling, membuat warga sekitar mengejar,” kata dia.
Naas, kedua remaja berhasil ditangkap warga di Desa Beringinkencana, sedangkan dua rekannya (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
“Kedua remaja itu langsung kami amankan ke Mapolsek, sementara dua rekannya berhasil lolos,” ujarnya. HAN