Bakauheni, Lampung Selatan – – Kepergok mencuri, BP alias Keling (29) warga Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, akhirnya ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan hanya dalam hitungan jam, bermula dari laporan LS (32) yang menjadi korban penyekapan dan harus merelakan kehilangan satu unit handphone dan uang tunai sebesar sebesar Rp150 ribu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih menjelaskan kejadian pencurian bermula pada saat tersangka kepergok saat masuk ke rumah korban.
“Tersangka langsung menyekap dan menutup wajah korban dengan rambutnya kedalam kamar,” kata dia.
Setelah uang dan handphone Oppo Reno 6 diambil, tersangka langsung melarikan diri, meninggalkan korban seorang diri didalam kamar dalam keadaan terikat dan wajah sudah ditutup kain.
“Setelah melepaskan ikatan, korban bergegas melapor ke Mapolsek,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Jati Agung itu menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil di identifikasi dan diketahui tempat persembunyiannya di rumah kontrakan rekannya.
“Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil meringkus tersangka,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat yang KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penengahan,” ujar dia. HAN